Polri Sebut Wali Kota hingga Ketua RT Terduga Penyimpangan Dana Bansos Covid-19
![]() |
Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Awi Setiyono (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA) |
Polisi melaporkan dugaan penyelamatan dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) terkait Covid-19.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
“Ada (terduga) yang berperan sebagai wali kota, kepala dinas sosial yang bekerja sama dengan penyedia, kepala seksi kesra, pejabat Bulog, camat, kepala desa atau perangkat desa, dan ada juga (yang tak terduga) yang diundang oleh Ketua RT,” ungkap Awi.
Awi membeberkan prosedur penanganan dugaan penyimpangan dana bansos keputusan pada Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 385 ayat (1) disetujui oleh masyarakat dapat mengadukan dugaan penyimpangan oleh aparatur sipil negara (ASN) di daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan / atau aparat penegak hukum.
Lalu, APIP wajib melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut. Sementara itu, lembaga penegak hukum mengawasi pengaduan setelah berkoordinasi dengan APIP atau lembaga non-kementerian lainnya di bidang pengawasan.
Pasal 385 ayat (4) mengutip, disetujui, ditemukan, diterima, dipertanyakan, adiministratif, penanganannya diterima untuk APIP.
Aparat penegak hukum akan turun tangan membuktikan ditemukan dibatalkan.
Selain itu, menambahkan, kasus dengan kerugian nominal yang diberikan kepada APIP.
“Namun, meminta negara cukup besar, penyidikannya dilakukan secara profesional dan proporsional oleh penyidik sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap dia.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari hasil penyelidikan sementara, Awi membeberkan mode lima penyelewengan dana bansos yang memulihkan terjadi.
Misalnya, memotong dana bansos dan pembagian yang tidak merata. Ada pula pemotongan yang dilakukan secara sengaja.
“Pemotongan dana bansos sengaja dilakukan aparat desa untuk memeriksa dengan asas keadilan untuk yang tidak menerima bansos, dan telah disetujui oleh penerima bansos,” ungkap Awi.
Lalu, memotong dana bansos oleh aparat desa dengan dalih “uang lelah”, memulihkan timbangan paket sembako, dan juga tidak transparan dalam pembagian dana bansos.
Sejauh ini, Polri tengah mengalihkan 102 kasus yang diduga diselewengan dana bansos Covid-19 yang tersebar di 20 polda.
Sumber : https://nasional.kompas.com
Comments
Post a Comment